Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan Wahyudi Anas Jadi Kepala BPH Migas
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas-Polda Sumsel Grebek Pabrik BBM Ilegal, 108 Ton Solar Oplosan Diamankan

Rabu, 23 Maret 2022 - 07:21:00 WIB
 BPH Migas-Polda Sumsel Grebek Pabrik BBM Ilegal, 108 Ton Solar Oplosan Diamankan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan hasil ungkap kasus pengoplos solar di Muara Enim. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengelola pabrik BBM ilegal ini jelas merugikan masyarakat dan pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab", ungkap Erika. 

Dia mengatakan, pentingnya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

Dalam penyelidikan Tim BPH Migas dan Polda Sumsel, ditemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut serta hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.

"Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.

Polda sumsel telah menahan para tersangka terkait produksi BBM ilegal dan menyerahkan sampel solar oplosan Laboratorium Pengujian PPPTMGB LEMIGAS sebagai pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Meniru/Memalsukan BBM. 

"Atas perbuatan Tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar oleh karena meniru atau memalsukan BBM sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutur Irjen Pol Toi Harmanto.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut