Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Selasa, 06 Februari 2024 - 17:55:00 WIB
BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Sanksinya?
ilustrasi laporan pelanggaran netralitas ASN (BKN)
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar sanksi netralitas akan dikenakan hukuman disiplin sedang pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, pelanggar juga akan kena pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak hormat sesuai peraturan.

Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai aturan.

Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi, seperti media sosial dan LAPOR.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut