Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Benih Lobster Cuma untuk Pembudidayaan di RI, Menangkapnya Harus Perhatikan Hal Ini

Minggu, 20 Juni 2021 - 14:46:00 WIB
Benih Lobster Cuma untuk Pembudidayaan di RI, Menangkapnya Harus Perhatikan Hal Ini
Benih lobster. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan, nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh pihak dinas. Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Penangkapan Benih Bening Lobster wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sementara itu, KKP telah resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," urai Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

Melalui aturan baru tersebut, Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut