Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Pembelian Maksimal 2 Liter
Jumat, 10 Februari 2023 - 20:47:00 WIB
"Dihabisin dulu tiga hari ini. Untuk di Jakarta Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur yang masih kurang," ucapnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera membanjiri pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, dia juga pernah menyampaikan bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Editor: Aditya Pratama