Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta
Sebagai contoh pekerja swasta dengan gaji Rp4,9 juta, masa kerjanya baru 1 bulan, maka dia sudah mendapatkan THR, yang besarnya dihitung secara proporsional, yakni:
1 (bulan) : 12 (bulan) x Rp4,9 juta (upah sebulan), maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Melalui SE tersebut, Menaker juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023. Pembayaran THR pun dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, dia pun meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu, para gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Demikian aturan THR 2023 karyawan swasta, semoga memberikan informasi untuk Anda.
Editor: Jujuk Ernawati