Bea Cukai Cek Kronologi Bantuan Alat Belajar untuk SLB yang Ditahan dan Ditagih Ratusan Juta
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu yang viral di media sosial yakni bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Adapun pemilik akun X @ijalzaid menjelaskan bahwa pihaknya harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang jika ingin mengambil alat tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut bahwa Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah meminta informasi serta kronologi untuk mempelajari pokok permasalahannya.
"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana. BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ujar Nirwala saat dihubungi iNews.id, Sabtu (27/4/2024).
Nirwala menambahkan, alat bantuan bernama Taptilo tersebut saat ini masih berada di tempat penimbunan pabean Bandara Soekarno-Hatta.
"Barang masih di Tempat Penimbunan Pabean Soetta," tuturnya.
Ketika ditanya perihal respons dari pihak SLB, dia mengakui pihaknya mendapatkan respons yang positif.