BBM Oktan 88 Dihapus Tahun Depan, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Pertalite dan Solar untuk Mobil Dibatasi 120 Liter per Hari, Pertamina: Masih Uji Coba
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan alasan penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Menurutnya, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacture sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ucap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).
Siap-siap, Jenis BBM Ini Direncanakan Dihapus Mulai Tahun Depan
Dia menambahkan, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.
"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya enggak ada. Ini juga harus dipahami," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama