Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik Buat Pengguna KRL! Stasiun Jatake di Tangerang Akhirnya Diresmikan
Advertisement . Scroll to see content

BBM Naik, Kemenhub Segera Lakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi

Selasa, 06 September 2022 - 10:47:00 WIB
BBM Naik, Kemenhub Segera Lakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan Bali dengan besaran tariff batas bawah sebesar Rp1.850/km, batas atas sebesar Rp2.300/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/km, tarif batas atas sebesar Rp2.700/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya, tariff bawah sebesar Rp 2.100/km, tarif batas atas sebesar Rp2.600/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut