Bank Tanah Siapkan Lahan 400 Hektare untuk Relokasi Warga Terdampak Proyek Bandara dan Tol IKN
“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri.” kata Parman.
Pimpinan Proyek PPU, Syafran Zamzani menambahkan, Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.
“Tanah Garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” kata Syafran.
Dia berharap, proses verifikasi dan validasi data pada saat penentuan subjek oleh GTRA bisa segera dipercepat, sehingga proses relokasi bisa dilakukan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam menyukseskan program-program pemerintah, khususnya dalam pembangunan.