Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Pastikan Investasi di Pulau Rempang Beri Manfaat untuk Masyarakat

Senin, 18 September 2023 - 10:57:00 WIB
Bahlil Pastikan Investasi di Pulau Rempang Beri Manfaat untuk Masyarakat
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, rencana investasi termasuk di Pulau Rempang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di Pulau Rempang yang terdampak pembangunan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa lokasi relokasi sudah disiapkan. 

“Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare," ucapnya.

Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi terkait rencananya untuk memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat.

“Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertipikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hadi berharap, masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan Sertifikat Hak Milik atas tanah.

"Sertifikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” kata Hadi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut