Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Aturan THR untuk Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini, Apa Alasannya?

Rabu, 05 Maret 2025 - 15:55:00 WIB
Aturan THR untuk Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini, Apa Alasannya?
Ilustrasi uang THR (dok. Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“Tradisi THR itu kan (dicairkan) dua minggu sebelum lebaran ya, tapi kali ini karena kan ada bencana, siapa yang menginginkan bencana?" ujar Noel.

Sebelumnya, Menaker Yassierli memastikan, besaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berubah. 

“Sama skemanya,” ucap Menaker.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut