Aturan Eksportir Potong Gaji 25 Persen, Apakah Berdampak ke THR?
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri memberikan penjelasan mengenai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan beberapa industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global memotong gaji karyawannya terhadap tunjangan hari raya (THR) dan hak lainnya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak berpengaruh pada pembayaran THR karyawan. Pasalnya, dalam Permen tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa besaran upah yang dibayarkan dengan formula 75 persen tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuaran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak pekerja lain. Artinya potongan gaji 25 persen itu hanya berlaku untuk nominal gaji.
"Jadi yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, dan hak-hak lain pekerja. Jadi gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," kata Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dengan demikian, pembayaran THR masih tetap mengacu pada nominal gaji yang dibayarkan perusahaan sebelum terbitnya Permenaker tersebut. Artinya, karyawan akan mendapatkan THR full seperti sebelumnya, tanpa potongan.
Sri Mulyani: Presiden Jokowi Bakal Umumkan THR PNS
"Tadi malam ada yang tanya ke saya, pengusaha bilang, 'Bu, ini mau ada THR lebaran, berarti kami bebas ya tidak usah bayar THR karena ada permen ini?'. Saya bilang, 'Tidak, tetep THR wajib dibayarkan'. Kita tunggu SE THR -nya," tutur Indah.
Hal yang sama juga berlaku untuk klaim manfaat jaminan sosial, seperti klaim Jaminan Hari Tua (JHT), dana pensiun, uang kompensasi ketika pekerja mengajukan pengunduran diri, dan hak lain kecuali gaji tidak bisa dipotong dengan dalih Permenaker tersebut.
Indah menjelaskan, tidak selalu perusahaan yang memiliki kriteria untuk menggunakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 harus memotong gaji karyawan sebesar 25 persen. Angka tersebut bisa lebih rendah seusai dengan kesepakatan antara para pekerja dan perusahaan.
"Saya kasih contoh, gaji sebenarnya Rp3 juta. Lalu karena industrinya masuk dalam kriteria Permenaker 5 ini, kemudian diadakan dialog dan sepakat, dibayarkan misalnya 80 persen. Permenaker ini kan bilang minimal 75 persen. Ternyata sepakat 80 persen, berarti sepakat (gaji) Rp2,4 juta dari April sampai September," ucap Indah.
Dia menuturkan, Pemenaker ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan Kemnaker melihat, industri pengolahan nonmigas saat ini cukup terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global. Hal itu membuat permintaan dari pasar ekspor lesu. Bahkan, menurut Indah, pelemahan kinerja ekspor industri pengolahan nonmigas sudah terjadi 6 bulan ke belakang.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena dan itu sudah terjadi," ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati