Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:07:00 WIB
Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Apakah jual emas harus bayar pajak? Emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait keuntungan yang muncul dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun, selisih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan

Berbeda dengan gaji yang dipotong oleh pemberi penghasilan, keuntungan penjualan emas harus dilaporkan pribadi saat mengisi SPT tahunan. 

Dengan penggabungan keuntungan penjualan emas dengan penghasilan lain saat membuat laporan SPT tahunan, terdapat jeda antara penjualan emas dan membayar pajak terutang (jika terdapat pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan kredit pajak). 

Demikian ulasan Apakah jual emas harus bayar pajak? Dan jawabannya adalah iya, karena emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut