Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang Commuter Line Tembus 400 Juta Orang Sepanjang 2025, Jabodetabek Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Khusus Perjalanan Jawa-Bali, Apa Saja?

Kamis, 16 September 2021 - 20:27:00 WIB
Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Khusus Perjalanan Jawa-Bali, Apa Saja?
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi.
Advertisement . Scroll to see content

"Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali," ujar Faik Fahmi, dalama keterangan, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang  menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

Menurut dia, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Terkait dengan itu, Faik mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level 2-4 ini, untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan dokumen syarat penerbangan. 

"Kami juga mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," kata Faik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut