Ahok Mundur dari Komut Pertamina
Dalam beleid tersebut, komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris BUMN meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Adapun besaran gaji Komisaris Utama BUMN sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama BUMN. Nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN," tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023.
Pada suatu kesempatan, Ahok mengakui bahwa gajinya sebagai Komut Pertamina sebesar Rp170 juta per bulan. Dikonfirmasi oleh iNews.id, Ahok menyebut kabar yang beredar bahwa dia menerima gaji Rp8,3 miliar per bulan tidak benar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, selain gaji yang dia terima sekitar Rp170 juta per bulan, dia mendapatkan bonus hanya 45 persen dari bonus direktur utama (dirut).