7.000 Buruh di Industri Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA, iNews.id - Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat ada 7.000 buruh di industri tembakau yang terancam kehilangan pekerjaan per tahunnya.
Perkiraan itu, terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP No 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengatakan revisi PP No 109/2012 tersebut berpotensi membuat pabrik tembakau ditutup karena tekanan kerugian keuangan. Apalagi industri rokok pun sudah cukup mengalami tekanan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Seperti yang sudah disampaikan, kalau nanti terjadi revisi (PP No 109/2012, Red), maka akan semakin menekan industri rokok. Sekarang ini saja industrinya sudah tertekan dengan adanya pandemi," ujar Budidoyo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).
Dia mengungkapkan, dari data IHT, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan produksi di level rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Dalam hitungannya, jika ada 1 gram tembakau mengalami penurunan, maka ada 26.000 ton tembakau yang tidak terserap.
"Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi 1 gram, maka sudah ada 26.000 ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan 5 persen, maka ada potensi loss buruh sekitar 7.000 orang," tutur Budidoyo.
Dengan begitu, revisi PP No 109/2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan. Budidoyo menegaskan, hal itu mengkhianati amanah peraturan dan perundang-undangan karena pemerintah seharusnya mengkonsultasikan kebijakan yang berdampak pada mata rantai IHT kepada para pemangku kepentingannya.
"Ini yang kita khawatirkan. Ini dari unsur petani, belum lagi kalau produksinya turun, apakah iya, penurunan preferensi merokok terjadi? Karena dengan cukai yang tinggi, rokok ilegal akan beredar begitu banyak, begitu juga sebaliknya," kata Budidoyo.
Dia menilai, kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun.
Selain itu, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha.
Hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6 persen. Menurut Budidoyo, mencuatnya desakan revisi PP No 109/2012 jelas semakin memberatkan kelangsungan hidup IHT dan akan semakin merugikan 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT.
Saat ini, lanjutnya, sektor IHT sedang berupaya pulih dari dampak pandemi dan di sisi lain dihadapkan pada target penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Wacana revisi PP No 109/2012 tujuannya tidak lagi melakukan pembatasan tetapi melarang total keberadaan IHT. Ini sangat disayangkan. Isu perokok pemula yang termasuk dalam fokus wacana revisi PP tersebut merupakan persoalan pelik, butuh sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir,” ungkap Budidoyo.
Editor: Jeanny Aipassa