7 Fakta Danantara, Superholding BUMN bakal Kelola Aset Rp14.000 Triliun Lebih
Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain. Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan presiden.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa holding investasi atau perusahaan induk investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sedangkan, holding operasional atau perusahaan induk operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Dewan pengawas Danantara terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota, pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden sebagai anggota.