Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang, Kemenkes Ingatkan Risiko Penyakit dari DBD hingga Pernapasan
Advertisement . Scroll to see content

2,3 Juta Pekerja di Industri Tembakau Terancam Kehilangan Pekerjaan Imbas Penerapan PP Kesehatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:37:00 WIB
2,3 Juta Pekerja di Industri Tembakau Terancam Kehilangan Pekerjaan Imbas Penerapan PP Kesehatan
Indef menilai PP 28/2024 tentang UU 17/2023 tentang Kesehatan dan RPMK berpotensi berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau domestik. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu,  Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menuturkan, aturan terhadap IHT secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Saat ini, terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.

"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226.000 tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," ucap Sudarto.

Dia menyesalkan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.

"Padahal, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," tuturnya

Oleh karena itu, dia meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut