Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus
Advertisement . Scroll to see content

14 BUMN Dapat PMN Tunai dan Non Tunai Tahun Anggaran 2023, Apa Saja?

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:25:00 WIB
14 BUMN Dapat PMN Tunai dan Non Tunai Tahun Anggaran 2023, Apa Saja?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 202 kepada 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pemberian PMN kepada 14 BUMN itu, disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu), yang berlangsung di Jakarta, pada Senin (2/10/2023). 

Sri Mulyani mengatakan, dalam rapat kerja tersebut, telah disepakati PMN Tunai diberikan kepada 7 BUMN, dan PMN Non Tunai juga diberikan kepada 7 BUMN. Untuk PMN Non Tunai, diberikan dalam bentuk konversi piutang kepada 2 BUMN, dan dalam bentuk barang kepada 5 BUMN.

Berikut PMN Tunai yang diberikan kepada 7 BUMN: 

1. PT Hutama Karya (Persero) untuk penyelesaian proyek infrastruktur diantaranya Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut