Ternyata Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk Indonesia

Muhammad Sukardi
Peraturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia (Foto: Global News)

JAKARTA, iNews.id - Selama masa pandemi, warga negara asing (WNA) dilarang untuk masuk ke Indonesia. Jika harus terpaksa masuk ke Indonesia, hanya yang diperbolehkan untuk kepentingan khusus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat ini harus punya perizinan khusus dan punya kepentingan.

"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia sekarang harus memiliki perizinan khusus dan mereka ada kepentingan bisnis esensial," kata Airlangga Hartanto di webinar, Sabtu (20/2/2021).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu pun menerangkan, ada negara-negara khusus yang diperbolehkan warganya datang ke Indonesia saat ini.

"Mereka berasal dari negara-negara yang masuk dalam travel koridor bilateral antara Indonesia dan negara-negara tersebut. Jadi, tentunya ini mulai ada yang bisa masuk," ujarnya.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA

57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal