Ide Liburan ke Mal dan Bioskop, Patuhi 8 Persyaratan Ini

Novie Fauziah
Persyaratan masuk mal selama pandemi harus prokes ketat (Foto: Forbes)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait PPKM yang diturunkan di Jawa dan Bali. Tidak hanya destinasi wisata yang dibuka. Mal dan bioskop pun telah dibuka untuk umum. Tentunya dengan persyaratan yang ketat.

Level PPKM di berbagai daerah di Indonesia mulai diturunkan, dan sejumlah destinasi wisata dibuka bertahap termasuk mal dan bioskop kini sudah mulai beroperasi kembali.

Namun, sebelum memasuki mal atau bioskop, pengunjung harus mempersiapkan persyaratan. Tujuannya agar pengunjung tetap aman dan nyaman.

"Pembukaan bioskop telah diberlakukan, namun disertai dengan beberapa syarat. Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota (yang menerapkan PPKM) Level 3 dan Level 2. Kemudian penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual Senin (30/9/21).

Lantas, apa saja persyaratan sebelum Anda masuk ke mal atau bioskop? Berikut ulasannya:

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Sekadar Pameran, Amazing Toy Show 2026 Jadi Destinasi Wajib Pencinta Pop Culture!

57 tahun lalu

Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni 2026, Ini Syaratnya!

57 tahun lalu

Bukit Peramun Tawarkan Sensasi Hutan yang Indah, Turis Malaysia dan Singapura Dibidik!

57 tahun lalu

Indahnya Hutan Adat Imbo Putui, Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal