Insentif Mobil Hybrid Tak Bisa Ditambah Mentok 3 Persen, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Regulasi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak mengatur tentang mobil hybrid yang masih mengusung mesin pembakaran internal. (Foto: Dok iNews.id)

"Jadi kalau mobil hybrid mau insentif lebih besar, harus buat regulasi yang berbeda tidak bisa pakai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023, karena ini untuk KBLBB," kata Rachmat.

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid memberi dampak besar terhadap penurunan harga. Itu terbukti dari sejumlah brand yang menurunkan harga mobil hybrid yang makin terjangkau oleh konsumen Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
14 jam lalu

Mitsubishi Pastikan Luncurkan Mobil Hybrid Tahun Ini, Mengaspal Semester Kedua

Mobil
15 hari lalu

Daihatsu Gelontorkan Rp2,9 Triliun Bangun Pabrik Mobil Hybrid di Indonesia

Mobil
18 hari lalu

Bidik 20 Dealer, Selain Mobil Listrik Changan Siap Bawa Model ICE dan Hybrid

Aksesoris
2 bulan lalu

Era Elektrifikasi, Mobil Kembangkan Pelumas Mesin Hybrid dan Plug-in Hybrid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal