Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah menerapkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," ujarnya.

Kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenkomdigi bertujuan menangani masalah lain, seperti penipuan digital, hoaks, judi daring, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

"Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi," kata Meutya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming, Menkomdigi Imbau Ortu Melek Digital!

Internet
20 hari lalu

Hati-Hati Kejahatan Digital, Meutya Hafid Imbau Para Ibu Ekstra Proteksi Anaknya

Nasional
2 bulan lalu

Menkomdigi Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 berkat Inovasi Layanan Publik Digital

Nasional
2 bulan lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal