Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah menerapkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," ujarnya.

Kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenkomdigi bertujuan menangani masalah lain, seperti penipuan digital, hoaks, judi daring, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

"Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi," kata Meutya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
6 hari lalu

Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah Era New Media

Nasional
8 hari lalu

Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Hoaks dan Fitnah

Nasional
17 hari lalu

YouTube Patuhi PP Tunas, Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal