2 Cara Registrasi Kartu XL, Simpel Pakai Cara Ini

Dini Listiyani
Cara Registrasi Kartu XL (Foto: XL Axiata)

JAKARTA, iNews.id - Cara registrasi kartu XL tidak begitu sulit sama seperti operator seluler yang lainnya. Bagi yang masih bingung cara registrasi kartu XL, jangan khawatir terlebih dulu.

Pada dasarnya, registrasi kartu perlu dilakukan calon dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi menggunakan data identitas kependudukan valid. Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku untuk calon pelanggan pascabayar.

Registrasi kartu mempunyai manfaat bagi pelanggan. Misalnya, melindungi mereka dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat bisa semakin nyaman dalam menggunakan jasa telekomunikasi.

Pelanggan sebenarnya bisa meregistrasi kartu mereka sendiri, tanpa perlu ke outlet. Tapi sebelumnya, pelanggan perlu menyiapkan data valid terlebih dulu seperti Nomor Kartu Keluarga dan KTP.

Jika sudah siap, bagaimana caranya? Berikut ini cara registrasi kartu khusus pengguna XL yang perlu diketahui calon pelanggan atau pelanggan yang belum mendaftarkan diri.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangun Sistem Satu Data, Pemerintah Bikin Aplikasi Digital untuk UMKM

57 tahun lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal