Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Muhamad Fadli Ramadan
ilustrasi X. (Foto: Freepik)

Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," ucap Alexander.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemkomdigi Tingkatkan Efektivitas Komunikasi Publik melalui Teknologi dan Kehumasan

57 tahun lalu

Kemkomdigi Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi AI

57 tahun lalu

Langgar Data Pribadi, Kemkomdigi Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara Platform WorldID

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Instagram Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta

57 tahun lalu

Hindari PMO saat Baru Bangun Tidur, Dokter: Bisa Bikin Hari Terasa Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal