Namun, aplikasi Jagat memperkenalkan event 'Memburu Harta Karun Jagat' yang mengajak penggunanya untuk mencari koin yang dapat ditukarkan menjadi uang. Caranya, pengguna hanya perlu mengunggah nomor seri dari koin yang telah ditemukan.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan fenomena ini terbilang baru dan masih perlu dipelajari apa dampak yang diberikan. Sebab itu, pihaknya terus melakukan kajian apakah yang dilakukan penyedia aplikasi Jagat melanggar aturan hukum.
"Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu nanti tentu juga ini di bawah Pak Alex (Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital) untuk dipelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Bahkan, Meutya berjanji Kementerian Komdigi bisa melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada di undang-udang sesuai dengan aturan yang dilanggar.
"Ataupun (dihukum) aturan yang ada untuk kemudian kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," katanya.