Selain itu, dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk penanganan lebih lanjut.
Kendati begitu, Alex menegaskan perlawanan melawan judol belum selesai. Komdigi juga mengajak seluruh instansi dan lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas judi online.
"Perjuangan melawan judi online masih belum selesai tentunya dan perlu aksi kolaboratif dari kita semua. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya," katanya.
Alexander juga mengungkap bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengumumkan penurunan transaksi judi online di Q1 2025 sebesar Rp47 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak Rp90 triliun.