Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Dani M Dahwilani
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan transaksi judi online (judol) turun sebesar 70 persen. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan transaksi judi online (judol) turun sebesar 70 persen. Ini disampaikan usai mengunjungi kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (6/11/2025).

Meutya mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, transaksi terkait judol mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun ini. Itu berkat kerja keras semua pihak dalam berupaya memberantas judi online dan masyarakat yang mulai sadar atas kerugian disebabkan judol.

"Komdigi datang kepada Kepala PPATK yang memang memonitor langsung dari sisi transaksi apakah betul judi online ini sudah turun. Tadi setelah cukup lama (berbincang), kita bertanya cukup detail untuk betul-betul bisa meyakini memang turun. Angka-angkanya tadi beliau sebutkan 70 persen," kata Meutya di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menkomdigi menyampaikan penurunan tersebut sama dengan nilai sebesar Rp155 triliun. Kendati begitu, Meutya merasa angka terkait judi online di Indonesia masih cukup besar, yang merepresentasikan masih banyaknya korban di masyarakat.

"Meskipun tadi ada penurunan yang signifikan, hari ini kami dengan PPATK kembali menegaskan komitmen untuk kolaborasi dan kita akan tambahkan langkah-langkah kolaboratif ke depannya," ujarnya.

Penurunan tersebut juga terjadi dengan upaya dari Komdigi yang selalu menutup konten terkait judi online. Tercatat ada 2,4 juta konten yang berhasil ditutup Komdigi hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Meutya Hafid Minta Pejabat Baru Percepat Transformasi Digital

Megapolitan
14 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Nasional
15 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal