Besarnya jumlah anak yang sudah melek internet ini, lanjut dia, menjadi perhatian pemerintah. Di satu sisi, perkembangan teknologi membuka peluang besar bagi anak untuk belajar dan mengembangkan kemampuan. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan dan aturan yang tepat, anak berpotensi menjadi target industri digital.
Karena itu, pemerintah menilai perlunya langkah perlindungan agar anak-anak tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan kesiapan mereka.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.
Pedoman tersebut juga mengatur kriteria usia anak dalam mengakses teknologi digital, termasuk penggunaan AI. Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang bertujuan melindungi anak di ruang digital.
Meutya menegaskan, pembagian usia dalam penggunaan teknologi menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak-anak di Indonesia.
"Prinsipnya adalah menunggu anak siap. Ini tidak hanya berlaku pada aturan terkait media sosial, tetapi juga pada pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Semua teknologi harus kita sesuaikan dengan kesiapan anak," terang Menteri Meutya.