JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memanggil pihak World App (Worldcoin dan WorldID). Ini dilakukan usai mendapat laporan keresahan dari masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, pihaknya mengundang World App untuk mendapatkan keterangan mengenai aktivitas mereka di Indonesia, terutama pemindaian retina.Pertemuan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.
"Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan Tools for Humanity (TFH), yang menaungi tiga layanan World, untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan WorldID," kata Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Alexander menyampaikan, Komdigi merupakan pihak yang hanya memberikan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga, Komdigi tidak mengetahui izin aktivitas yang dilakukan oleh World App di Indonesia.
Poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan antara Komdigi dengan pihak World App meliputi penjelasan lajur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.