Tak hanya itu, hasil analisis Komdigi juga mengungkap adanya operasi penyebaran spam judi online yang dilakukan secara terorganisasi lintas negara melalui sistem afiliasi.
"Nah, berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar Rawitbet melalui sistem afiliasi," ujar Alexander.
Menurut dia, aktivitas tersebut dijalankan menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil. Jaringan itu mampu menyebarkan ribuan komentar promosi secara masif dalam waktu singkat.
Untuk mempersempit ruang gerak jaringan tersebut, Komdigi tidak hanya berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, tetapi juga menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Satu minggu terakhir, kami intens juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap judi online terus dikuatkan. Atas temuan ini kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi," ucapnya.
Komdigi turut mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan komentar atau konten promosi judi online. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan konten serupa di media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama," tutur Alexander.