Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  

Dani M Dahwilani
Australia menerapkan aturan baru melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Australia menerapkan aturan baru melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Adapun deretan platform media sosial yang dilarang dimiliki anak, yaitu TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Kick.

Aturan ini menjadi yang pertama di dunia, dan akhirnya dipatuhi perusahaan-perusahaan teknologi besar. Platform-platform tersebut mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja. Pesan yang disampaikan sederhana yaitu unduh data kalian, bekukan akun, atau hapus semuanya. 

Setelah itu, akun-akun yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan teknologi ini sempat menolak keras aturan tersebut. 

Mereka menilai pemeriksaan usia menjadi hal yang rumit, tidak akurat, atau mudah dilakukan kecurangan. Namun akhirnya, mereka memilih menggunakan teknologi yang sebenarnya sudah ada, yaitu sistem berbasis perilaku pengguna. 

Nantinya algoritma akan menebak usia lewat aktivitas akun. Misalnya kebiasaan meng-scroll atau memberi like, bukan lewat unggah kartu identitas.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

2 hari lalu

Ini Alasan Mamah Dedeh Tak Mau Punya Media Sosial

2 hari lalu

Mamah Dedeh Tolak Punya Media Sosial dan YouTube, Pilih Habiskan Waktu Berkebun

5 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal