Dianggap Muat Konten Vulgar, Pakistan Kembali Blokir TikTok

Intan Rakhmayanti Dewi
Aplikasi TikTok (Foto: Google Play Store)

JAKARTA, iNews.id - Pakistan kembali memblokir TikTok. Tindakan ini diambil usai meninjau keluhan yang menyebut aplikasi video pendek memuat konten tak bermoral dan vulgar. 

Pengadilan tinggi di kota Peshawar memerintahkan otoritas telekomunikasi negara, Pakistan Telecom Authority (PTA) untuk melarang TikTok. Mengutip dari TechCrunch, Jumat (12/3/2021), dalam sebuah pernyataan Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan telah mematuhi perintah dan telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok.

Menurut media lokal, Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan menggambarkan beberapa video di TikTok sebagai "tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan," dan mengatakan video ini "menjajakan hal-hal vulgar,".

Ini bukan pertama kalinya aplikasi ByteDance dilarang oleh Pakistan. PTA sempat melarang TikTok di negara itu tahun lalu. Pada saat itu pemerintah beralasan aplikasi sosial China tersebut belum mengatasi kekhawatiran tentang beberapa video di platformnya meskipun ada peringatan selama beberapa bulan.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
5 hari lalu

BPOM Bongkar TikTok Jadi Platform dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Tertinggi

12 hari lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

12 hari lalu

Usai Bertemu Dasco, Tokopedia Bantah PHK Massal Karyawan

13 hari lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal