4. Pastikan saat membubuhkan tanda tangan elektronik untuk meletakannya di sebelah e-Meterai dan tidak tumpang tindih.
Perlu Anda perhatikan bahwa aturan penggunaan tanda tangan dengan meterai elektronik ini merupakan rekomendasi Peruri melalui siaran pers Nomor: 5/PR-PERURI/III/2022.
Itulah cara singkat serta ketentuan tanda tangan elektronik dengan e-Meterai yang perlu Anda ketahui. Dengan begitu, kini proses pengesahan dokumen akan semakin lancar tanpa perlu tatap muka dan tetap terjamin kekuatan hukumnya