Cara Menggabungkan NIK dan NPWP Secara Online

Komaruddin Bagja
Cara menggabungkan NIK dan NPWP (Foto: Istimewa)

Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan yang tertera di layar.

3. Lakukan pemadanan data

Jika Anda berhasil login, Anda akan melihat informasi terkait NIK/NPWP16 di NPWP terbaru Anda. Jika NIK Anda sudah valid, maka Anda tidak perlu melakukan apa-apa.
 
Jika NIK Anda belum valid, maka Anda harus melakukan pemadanan data dengan mengklik tombol "Padankan".

Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemadanan data dengan data NIK dan NPWP Anda. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai, klik tombol "Kirim".

4. Konfirmasi pemadanan data

Setelah mengirim formulir pemadanan data, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari DJP. Anda harus membuka email tersebut dan mengklik link yang ada di dalamnya untuk mengaktifkan NIK/NPWP16 Anda. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi, maka pemadanan data Anda tidak akan berlaku.

5. Cek status pemadanan data

Untuk mengecek status pemadanan data Anda, Anda bisa kembali ke situs DJP Online dan melihat informasi NIK/NPWP16 di NPWP terbaru Anda. 

Jika NIK Anda sudah valid, maka Anda sudah berhasil melakukan pemadanan data.

Jika NIK Anda masih belum valid, maka Anda harus menghubungi kantor pajak terdekat untuk menanyakan permasalahan Anda.

Manfaat Menggabungkan NIK dan NPWP

Dengan menggabungkan NIK dan NPWP, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

  • Mempermudah proses administrasi perpajakan, seperti pengisian SPT, aktivasi EFIN, pengajuan restitusi, dan lain-lain.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak, karena data Anda akan lebih mudah dipantau dan diverifikasi oleh DJP.
  • Mencegah penyalahgunaan identitas, karena NIK/NPWP16 Anda bersifat unik dan tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Demikian penjelasan mengenai cara menggabungkan NIK dan NPWP. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
16 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal