Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Pahami Langkah-langkahnya

Wikku D Nugroho
Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol (Foto: Istimewa)

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

1. Lapor ke OJK

Untuk memblokir KTP kamu bisa melaporkan masalah penyalahgunaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

2. Jangan Membayar Pinjaman

Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol, jangan permah membayar cicilan tersebut. Pastikan jika kamu merupakan korban dari penyalahgunaan identitas.

3.  Laporkan ke Polisi

Kamu bisa membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan identitas KTP. Masukkan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

4.  Pantau Aktivitas Keuangan Anda

Selalu periksa secara rutin aktivitas keuangan kamu, seperti rekening bank dan laporan kredit. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan ataupun tidak sah.

5. Blokir KTP di Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP. Setelah itu, mintalah agar KTP tersebut diblokir. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

57 tahun lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

57 tahun lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

57 tahun lalu

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Wikipedia, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal