Untuk memblokir KTP kamu bisa melaporkan masalah penyalahgunaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol, jangan permah membayar cicilan tersebut. Pastikan jika kamu merupakan korban dari penyalahgunaan identitas.
Kamu bisa membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan identitas KTP. Masukkan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
Selalu periksa secara rutin aktivitas keuangan kamu, seperti rekening bank dan laporan kredit. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan ataupun tidak sah.
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP. Setelah itu, mintalah agar KTP tersebut diblokir.