Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia? 

Mei Sada Sirait
Australia menerapkan aturan baru melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Australia menerapkan aturan baru melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Aturan ini menjadi yang pertama di dunia, dan akhirnya dipatuhi perusahaan-perusahaan teknologi besar.

Adapun deretan platform media sosial yang dilarang dimiliki anak usia di bawah 16 tahun, antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Kick.

Tak punya pilihan lain selain mematuhi aturan, platform-platform tersebut mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja. Pesan yang disampaikan sederhana yaitu unduh data kalian, bekukan akun, atau hapus semuanya. 

Setelah itu, akun-akun yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan teknologi ini sempat menolak keras aturan tersebut. 

Mereka menilai pemeriksaan usia menjadi hal yang rumit, tidak akurat, atau mudah dilakukan kecurangan. Namun akhirnya, mereka memilih menggunakan teknologi yang sebenarnya sudah ada, yaitu sistem berbasis perilaku pengguna. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Instagram Sempat Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta, Komdigi Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Heboh Instagram Down, Warganet Keluhkan Tak Bisa Upload Story

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Anggota Kartel Narkoba asal Australia di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal