Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anton Suhartono
Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun (Foto: Freepik)

SYDNEY, iNews.id - Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan itu akan berlaku mulai 10 Desember 2025.

Sebagai persiapan, berbagai platform media sosial menawarkan beberapa opsi kepada para pengguna remaja untuk menyelamatkan data-data mereka sebelum pemblokiran dilakukan terhadap 1 juta akun lebih.

Platform di bawah Meta yakni Facebook, Instagram, dan Threads siap menonaktifkan akun yang didaftarkan oleh pengguna di bawah 16 tahun.

Lima orang sumber yang mengetahui perkembangan kabar ini mengatakan kepada Reuters, sebanyak 20 juta pengguna media sosial Australia yang tersisa, empat per lima dari total populasi Australia, bisa terdampak gangguan selama proses penonaktifan.

Platform-platform media sosial akan mematuhi undang-undang tersebut.

Sikap tersebut berubah drastis setelah sebelumnya mereka memprotes aturan tersebut karena akan kehilangan pengguna. Jika melanggar mereka akan didenda 49,5 juta dolar Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internet
8 jam lalu

Menko Pratikno Tegur Google dan YouTube: Perlindungan Anak Tak Cukup Hanya Panduan

Internasional
15 jam lalu

Presiden Israel Datang ke Australia, Ribuan Demonstran Bentrok dengan Polisi

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Nasional
4 hari lalu

PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal