Aturan Baru, Fotografer Tak Bisa Asal Foto di Ruang Publik Terancam Kena UU Perlindungan Data Pribadi

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi mengumumkan aturan baru pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

"Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," ujarnya.

Alexander menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Hal tersebut diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk mengatasi itu, Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait juga akan diundang untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," ucapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komdigi Pastikan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Transparan, Dokumen Peserta Dievaluasi!

57 tahun lalu

Komdigi soal Instagram Down saat Demo Mahasiswa: Gangguan juga Terjadi di Negara Lain

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Instagram Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta

57 tahun lalu

Instagram Sempat Down saat Demo Mahasiswa di Jakarta, Komdigi Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal