Alasan Komdigi Ultimatum 25 PSE Belum Terdaftar Akan Disanksi dan Layanan Diputus

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi mengeluarkan ultimatum kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. (Foto: IG Komdigi)

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

Sejak regulasi ini diresmikan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," ucap Alexander.

PSE yang tidak mengabaikan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

BTN Kebut Transformasi Bisnis, Perkuat Digitalisasi hingga Operasional Kredit

Internet
9 hari lalu

Komdigi Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Anak Indonesia Sudah Melek Internet

Nasional
9 hari lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Nasional
9 hari lalu

Marak Hoaks Mudik Gratis, Komdigi Perketat Patroli Siber jelang Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal