"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Kementerian Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).