Menurut keterangan yang diterima iNews.id, Selasa (8/1/2019), secara total, keseluruhan laporan warganet terkait konten negatif di media sosial (medsos) hingga 2018 sebanyak 547.506 pelaporan.
Berdasarkan Kategori
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif di antaranya pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Sampai dengan akhir tahun 2018, total penanganan konten negatif ada sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website.
Konten yang paling banyak dilaporkan warganet ialah pornografi, perjudian, dan penipuan. Konten pornografi sebanyak 898.108. Sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten penipuan 5.889.
Kementerian Kominfo menyatakan, warganet bisa melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.