3 Fakta Sebenarnya Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Tak Dapat Diakses?

Inas Rifqia Lainufar
Fakta sebenarnya Kominfo ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)

JAKARTA, iNews.id - Inilah fakta sebenarnya Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, Instagram. Fakta ini akan menjawab segala rumor yang menyebutkan bahwa WhatsApp, Google, dan Instagram tak akan bisa diakses lagi di Indonesia.

Sebagaimana yang telah diketahui, Kominfo mewajibkan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan perusahaannya menyusul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kebijakan ini tak terbatas pada PSE lokal, tetapi juga PSE global sehingga aplikasi-aplikasi buatan developer mancanegara yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia terancam diblokir jika tidak mematuhi peraturan yang ada.

Lantas, bagaimana kebijakan pendaftaran PSE yang sebenarnya? Lalu, apakah benar bahwa WhatsApp, Google, Instagram telah diblokir di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Fakta sebenarnya Kominfo ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram

1.Kominfo terapkan kebijakan pendaftaran PSE 

PSE lingkup privat (milik individu, badan, maupun kelompok masyarakat) harus mendaftarkan perusahaannya melalui Online Single Submission (OSS) paling lambat pada tanggal 20 Juli 2022. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Aduan dari Masyarakat, Kominfo Blokir 13 Ribu Lebih Nomor Penipu

57 tahun lalu

Kominfo Dukung Penggunaan LLM di Indonesia, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kominfo Minta Kedubes AS Bantu Komunikasi dengan Steam, Dota, dan CS Go

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal