JAKARTA, iNews.id - Inilah fakta sebenarnya Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, Instagram. Fakta ini akan menjawab segala rumor yang menyebutkan bahwa WhatsApp, Google, dan Instagram tak akan bisa diakses lagi di Indonesia.
Sebagaimana yang telah diketahui, Kominfo mewajibkan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan perusahaannya menyusul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan ini tak terbatas pada PSE lokal, tetapi juga PSE global sehingga aplikasi-aplikasi buatan developer mancanegara yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia terancam diblokir jika tidak mematuhi peraturan yang ada.
Lantas, bagaimana kebijakan pendaftaran PSE yang sebenarnya? Lalu, apakah benar bahwa WhatsApp, Google, Instagram telah diblokir di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.
PSE lingkup privat (milik individu, badan, maupun kelompok masyarakat) harus mendaftarkan perusahaannya melalui Online Single Submission (OSS) paling lambat pada tanggal 20 Juli 2022.