JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan kebijakan baru, yaitu registrasi SIM card wajib verifikasi wajah. Seperti apa penjelasan selengkapnya?
Menurut Komdigi, di tahap awal yaitu 1 Januari 2026, aturan registrasi SIM card sifatnya sukarela dan pilihan. Maksudnya, masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, cara lama dengan NIK maupun biometrik wajah.
"Tapi, di 1 Juli 2026, sudah full biometrik," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir pada rekan media, Rabu (17/12/2025).
"Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, ya. Sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," tambahnya.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, kebijakan ini adalah langkah konkrit memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Kejahatan digital itu seperti, scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering.