FR diketahui telah beberapa kali melakukan tindakan yang merugikan korban. Selain dugaan perdagangan, korban juga mengalami ancaman dan kekerasan fisik. Polisi mencatat adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Adanya dugaan tindak pidana TPKS masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga telah menerima hasil visum, untuk perkembangannya nanti kami sampaikan,” jelas AKP Suwito.
Proses hukum yang sedang berjalan membuat publik harus menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum sanksi resmi diumumkan.
Komite Wasit PSSI akan mengevaluasi dugaan pelanggaran FR secara internal. Jika terbukti, sanksi dapat mencakup pencabutan lisensi wasit hingga larangan permanen mengawasi pertandingan Liga Indonesia.
Kasus ini memunculkan sorotan serius terhadap integritas dan etika profesi wasit di tanah air. Para pengamat sepak bola menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kompetisi domestik.
Sementara itu, PSSI dan kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan proses investigasi berjalan adil dan profesional. Dugaan skandal ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait bahwa perilaku di luar lapangan dapat berdampak besar pada karier dan reputasi.