Shin Tae-yong, Justin Hubner dan Ivar Jenner Disanksi AFC

Reynaldi Hermawan
Shin Tae-yong, Justin Hubner dan Ivar Jenner disanksi AFC. Ini merupakan buntut aksi protes mereka di Piala Asia U-23 2024. . (Foto: Antara/HO-PSSI)

JAKARTA, iNews.id - Shin Tae-yong, Justin Hubner dan Ivar Jenner disanksi AFC. Ini merupakan buntut aksi protes mereka di Piala Asia U-23 2024. 

Shin Tae-yong dihukum karena mengkritik wasit saat konferensi pers. Sedangkan Jenner dan Hubner melayangkan kritik via media sosial.

Mereka geram karena banyak keputusan kotroversial saat Indonesia melawan tuan rumah Qatar. Akibatnya AFC mengeluarkan sanksi tegas kepada ketiganya berupa denda. 

"Perilaku buruk dengan membuat konten di media sosial berupa penghinaan dan mempertanyakan integritas hasil pertandingan, kompetisi, dan Qatar sebagai tuan rumah," tulis AFC dalam rilis mereka, Jumat (28/6/2024).

Shin Tae-yong mendapatkan denda 7.500 dolar AS atau setara Rp122 juta. Sedangkan Hubner dan Jenner lebih kecil yakni 5.000 dolar AS  atau setara Rp81 juta.

Pada Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia finis di peringkat keempat. Garuda Muda tumbang 1-2 dari Irak dalam perebutan tempat ketiga.

Namun perjuangan Timnas Indonesia U-23 begitu luar biasa. Ernando Ari dan kolega sempat mengalahkan Korea Selatan di perempat final via adu penalti.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Shin Tae-yong Prediksi Nasib Korsel usai Dibungkam Meksiko di Piala Dunia 2026

57 tahun lalu

Shin Tae-yong Siapkan TC Jangka Panjang untuk Persija, Macan Kemayoran ke Luar Negeri?

57 tahun lalu

Viral Jennifer Coppen Ganti Nama di Instagram, Jadi Jennifer Hubner!

57 tahun lalu

Jennifer Coppen dan Justin Hubner Gercep Bulan Madu ke Jepang, Kamari Tak Diajak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal