Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2, Apa Hukumannya? 

Puteranegara Batubara
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri memberi keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan (match fixing) pada Liga 2 Indonesia. 

“Ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Arema FC Pertahankan 7 Pilar Lokal, Fondasi Singo Edan Tetap Dijaga

57 tahun lalu

Super League 2026-2027 Tetap 18 Klub, Aturan U-23 Diubah Jadi Bonus Uang untuk Klub

57 tahun lalu

Shin Tae-yong Tolak Godaan 4 Klub Luar Indonesia, Ada Alasan Emosional Pilih Persija

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal