Kylian Mbappe Menang di Pengadilan, PSG Harus Bayar Rp1,18 Triliun

Abdul Haris
Kylian Mbappe memenangi sengketa di pengadilan melawan mantan klubnya, PSG. (Foto: Sky Sports)

“Kami puas dengan putusan ini. Inilah yang bisa diharapkan ketika gaji tidak dibayarkan,” kata pengacara Mbappe, Frederique Cassereau, dikutip dari Soccerway, Kamis (25/12/2025).


Gugatan Tambahan Ditolak, Inti Sengketa Dimenangkan

Meski memenangkan perkara utama, pengadilan menolak beberapa tuntutan tambahan yang diajukan Mbappe. Hakim menolak klaim terkait kerja tersembunyi, pelecehan moral, serta pelanggaran kewajiban keselamatan oleh pemberi kerja.

Pengadilan juga tidak menganggap kontrak kerja berjangka Mbappe sebagai kontrak permanen, sehingga membatasi potensi kompensasi tambahan terkait pemutusan kerja dan uang pemberitahuan.

“Putusan ini menegaskan komitmen yang dibuat harus dihormati. Ini mengembalikan kebenaran sederhana: bahkan di industri sepak bola profesional, hukum ketenagakerjaan berlaku untuk semua,” tulis tim hukum Mbappe dalam pernyataan resmi.

“Tuan Mbappe menjalankan kewajiban olahraga dan kontraktualnya secara penuh selama tujuh tahun hingga hari terakhir,” lanjut pernyataan tersebut.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Liverpool Harus Siapkan Rp899 Miliar untuk Rekrut Gelandang Real Madrid Ini

57 tahun lalu

Iraola Full Senyum! Bintang Pantai Gading Beri Lampu Hijau untuk Liverpool, PSG Gigit Jari

57 tahun lalu

Kolo Muani Bisa Kembali ke Juventus, Nyonya Tua Minta Diskon Harga dari PSG

57 tahun lalu

FIFA Mendadak Ubah Aturan di Laga Prancis Vs Irak, Kylian Mbappe Mengeluh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal