Dalam persidangan, kuasa hukum Erspo, M Ridha Avisena, sempat meminta penundaan selama dua pekan. Permintaan tersebut ditolak majelis hakim.
"Respon Erspo agak lucu. Lawyer-nya bilang baru ditunjuk dan minta penundaan dua minggu. Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari," jelas Ricky.
Majelis Hakim memutuskan sidang berjalan maraton. Erspo diwajibkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026 dan agenda pembuktian dijadwalkan 5 Maret 2026.
Selepas persidangan, pihak Erspo tidak memberikan pernyataan resmi kepada media. Mereka memilih mempelajari gugatan PKPU tersebut lebih lanjut.