Aturan Baru Liga 1 2024-2025: hanya Kapten yang Bisa Protes Wasit

Cikal Bintang Raissatria
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengungkapkan aturan baru di Liga 1 2024-2025. Erick menyebut nantinya  hanya kapten tim yang bisa protes ke wasit pemimpin pertandingan. (IST)

JAKARTA, iNews.id- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengungkapkan aturan baru di Liga 1 2024-2025. Erick menyebut nantinya  hanya kapten tim yang bisa protes ke wasit pemimpin pertandingan.

Hal ini disampaikan oleh Erick Thohir dalam konferensi pers peluncuran Liga 1 2024-2025 di BRI Building, Jakarta pada Selasa (6/8/2024). Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus dan sejumlah petinggi klub Liga 1 yang akan berkompetisi di musim 2024-2025.

Salah satu pembahasan yang diungkap oleh Erick adalah tentang regulasi dalam pertandingan. Dia mengatakan salah satu poin dalam aturan baru itu adalah protes dalam pertandingan hanya bisa dilakukan oleh kapten tim.

"Hormati perwasitan dan keberadaan VAR untuk meminimalisir kesalahan sehingga apapun hasil pertandingan akan diterima secara objektif,” kata Erick dalam konferensi pers, Selasa (6/8/2024).

“Lalu juga diterapkan aturan hanya kapten tim yang boleh mengajukan protes kepada wasit, dan hal ini sesuai ketentuan FIFA,” sambungnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Soccer
30 menit lalu

Ini Alasan PSSI Lirik Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia I-17

Soccer
5 jam lalu

Dihajar China 0-7, Timnas Indonesia U-17 Tetap Optimistis Menuju AFF dan Piala Asia

Soccer
9 jam lalu

PSSI Pastikan Belum Ada Rencana Tambah Pemain Naturalisasi jelang FIFA Series 2026

Soccer
10 jam lalu

John Herdman Intens Pantau Pemain Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026, PSSI Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal